Badan kesehatan Dunia ( WHO) mengumumkan negosiasi untuk perjanjian pandemi global ditunda hingga tahun 2025 dengan fokus pada penanganan masalah kesetaraan vaksin dan kesiapsiagaan, perpecahan antara negara-negara kaya dan miskin dalam isu-isu seperti pembagian vaksin dan kesiapsiagaan.
Namun, negara-negara mencapai kesepakatan paralel untuk memperbarui peraturan kesehatan yang mengikat secara hukum, yang dikenal sebagai Peraturan Kesehatan Internasional (IHR), yang mencakup kategori baru “darurat pandemi” untuk krisis kesehatan yang paling signifikan dan mengancam secara global.
“Keputusan bersejarah yang diambil hari ini menunjukkan keinginan bersama negara-negara anggota untuk melindungi rakyat mereka sendiri, dan dunia, dari risiko darurat kesehatan masyarakat dan pandemi di masa depan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam pernyataannya
“Dengan perjanjian ini, kami mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara dan memperkuat langkah-langkah untuk menghentikan wabah sebelum mengancam Amerika dan keamanan kita,” kata Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS Xavier Becerra pada hari Sabtu.
Perubahan pada peraturan kesehatan global bertujuan untuk memperkuat pertahanan dunia terhadap patogen baru setelah Covid-19 membunuh lebih dari 7 juta orang, menurut data WHO.
SUMBER: REUTERS