Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi telah melarang warganya bepergian ke 16, negara termasuk Indonesia. Informasi larangan tersebut telah disampaikannya pada Senin 23 Mei 2022.
Arab Saudi telah meminta warganya untuk tidak bepergian ke Indonesia karena situasi kasus Covid-19, demikian diumumkan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat).
Dikutip dari Saudi Gazetta pada Senin (23/5), Jawazat mengumumkan daftar 16 negara, salah satunya Indonesia, dan meminta warga Arab Saudi tidak bepergian ke negara-negara tersebut karena kasus Covid-19.
Alasan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi melarang warganya adalah karena masih adanya kasus terkait COVID-19 di indonesia, termasuk 15 negara lainnya tersebut. Selain ke Indonesia, warga Arab Saudi juga dilarang pergi ke Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo.
Warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, diberi persyaratan harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan, setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
Jawazat mengumumkan masa berlaku paspor bagi warga Saudi yang bepergian ke negara non-Arab harus berlaku lebih dari enam bulan. Sedangkan syarat tersebut diperpendek menjadi lebih dari tiga bulan bagi negara Arab.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News





















