Oleh: Terlapor Dugaan Jokowi Ijazah Palsu (Damai Hari Lubis) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Mala prohibita adalah istilah hukum untuk menyebut perbuatan yang dilarang bukan karena jahat secara moral, melainkan karena aturan hukum menyatakannya demikian. Namun, dugaan atas pemalsuan biografi bukanlah sekadar pelanggaran hukum formal. Ia menyangkut persoalan mala in se — keburukan yang intrinsik, melekat dalam diri, dan bertentangan dengan nilai moral universal. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap kebenaran publik.
Bukan rahasia lagi, terdapat banyak temuan publik yang mengarah pada dugaan identitas palsu terkait figur Joko Widodo. Anehnya, alih-alih diusut tuntas, berbagai informasi yang mengindikasikan kebohongan itu justru mendapat pembenaran dan pembelaan. Lebih mengejutkan lagi, upaya pembelaan ini diduga menggunakan fasilitas negara — bahkan dengan anggaran resmi.
Biografi, yang seharusnya menjadi cermin jujur perjalanan hidup seseorang, justru diisi dengan informasi yang tidak sesuai fakta. Dari klaim palsu hingga glorifikasi yang dilebih-lebihkan, semuanya tampak diarahkan untuk tujuan pencitraan politik. Pola seperti ini sangat mungkin disusun demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok — sebuah simbiosis yang sarat manipulasi dan pengorbanan kebenaran.
Lebih menyedihkan, kini 12 orang aktivis dijadikan terlapor hanya karena mempertanyakan keabsahan informasi yang telah menyebar luas. Mereka nyaris menjadi korban utama dari konstruksi kebohongan yang dipertahankan dengan cara-cara anomali.
Ketimpangan penegakan hukum menjadi akar persoalan bangsa ini. Selama hukum dipakai sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan, maka kebohongan akan tetap eksis, bahkan dimuliakan. Upaya menghentikan praktik pemalsuan sejarah ini hanya mungkin dilakukan melalui penegakan hukum yang konsisten, adil, dan bebas intervensi kekuasaan.
Harapan terakhir tentu tertuju pada ruang paling mulia dalam sistem hukum kita: ruang sidang hakim. Di sanalah seharusnya kebenaran diuji, bukan dikubur. Hakim bukan sekadar corong undang-undang, tapi juga penemu hukum (rechtsvinding) — yang wajib mencari dan menegakkan keadilan substantif.
Jadi, mari kita tunggu bersama. Amati dan catat. Akankah panggung hukum mampu membongkar kebohongan yang terorganisir ini?
Together, we wait, observe, and record.

Oleh: Terlapor Dugaan Jokowi Ijazah Palsu (Damai Hari Lubis) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















