Jakarta, Fusilatnews – Aktivis hukum Damai Hari Lubis menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Unit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025. Kehadiran Damai didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Drs. M. Ali Asgar, SH., MM., M.Si. selaku Ketua Tim Advokasi, Agus Saputra, SH., MH., dan Yogi Karnadi, SH., MH.
Klarifikasi ini terkait laporan dari seseorang bernama AK bersama sejumlah pihak (AK Cs) terhadap beberapa aktivis dan akademisi seperti Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon dari Tifa Foundation, Rizal Fadillah, SH., Dr. Amien Rais, Prof. Dr. Eggi Sudjana, Gus Nur, serta sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong terkait tudingan bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa proses klarifikasi dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. “Total pertanyaan yang diajukan sebanyak 58 nomor, dengan jumlah keseluruhan lebih dari 100 pertanyaan,” ujar Damai. Ia menyebut pertanyaan yang diajukan mulai dari identitas diri, legalitas pendirian TPUA, hingga keterkaitan dirinya dengan para terlapor dan konten potongan video yang dijadikan barang bukti oleh pelapor.
Penyidik, kata Damai, juga menunjukkan beberapa potongan video dari platform YouTube yang menurut pelapor mengandung narasi kebencian dan kebohongan. “Saya sampaikan bahwa saya mengenal beberapa narasumber dalam video tersebut, sebagian lainnya saya tidak kenal atau lupa,” katanya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Damai menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh para terlapor adalah bagian dari hak warga negara untuk turut serta dalam penegakan hukum dan pemenuhan asas keterbukaan informasi publik. Ia merujuk pada sejumlah landasan hukum seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta pasal-pasal dalam KUHAP dan UU Kepolisian.
“Perbuatan para terlapor dipayungi oleh sistem hukum yang berlaku, bahkan mereka sejatinya membantu tugas penyidik Polri sesuai pasal 42 dan 43 UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian,” tegas Damai.
Sebagai advokat, lanjutnya, dirinya maupun para terlapor memiliki tanggung jawab moral dan profesional sebagai penegak hukum untuk memperjuangkan tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia. Hal itu menurutnya selaras dengan Pasal 5 UU Advokat.
Proses pemeriksaan berlangsung kooperatif dan sesuai ketentuan Pasal 117 KUHAP. “Kami melakukan istirahat dua kali, dan selesai menandatangani BAP sekitar pukul 23.10 WIB,” pungkasnya.

























