Jakarta, Fusilatnews – Nama mereka mungkin tidak setenar politisi Senayan atau pejabat negeri ini. Tapi dalam pusaran demonstrasi Agustus lalu, empat aktivis mendadak jadi sorotan nasional. Polisi menyebut mereka sebagai provokator, namun di mata sebagian publik, mereka hanyalah anak-anak muda yang bersuara kritis terhadap arah negara.
Empat nama itu adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; Muzaffar Salim (MS), staf di lembaga yang sama; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gm (Gejayan Memanggil); serta Khariq Anhar (KA), mahasiswa Universitas Riau sekaligus pengelola akun @amp (Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Di balik tuduhan provokator, mereka sejatinya bagian dari lingkaran aktivis yang selama ini menyuarakan isu demokrasi, hak-hak sipil, hingga perlawanan terhadap otoritarianisme. Media sosial menjadi alat utama mereka. Dari sana, ajakan berkumpul, protes, hingga perlawanan terhadap kebijakan pemerintah disebarkan.
Namun, narasi berubah drastis ketika demonstrasi berakhir ricuh. Polisi menuding keempatnya bukan sekadar mengorganisasi massa, tetapi juga menebar ajakan destruktif. “Peran mereka signifikan dalam menyebarkan narasi yang mendorong pelibatan pelajar, sehingga menimbulkan kerusuhan,” kata juru bicara Polda Metro Jaya.
Kasus ini lalu berkembang. Dua nama lain ikut ditetapkan sebagai tersangka: RAP, yang dituding membuat tutorial bom molotov, serta FL, seorang perempuan yang mengajak pelajar turun ke jalan lewat TikTok. Dengan itu, total enam orang kini berada dalam proses hukum.
Tetapi, pertanyaan besar muncul: apakah mereka benar provokator, atau sekadar aktivis yang dilabeli untuk membungkam kritik?
Bagi kelompok pro-demokrasi, cap “provokator” bukan hal baru. Di masa lalu, istilah serupa dipakai untuk mendeligitimasi gerakan mahasiswa. Aktivisme dianggap ancaman stabilitas, bukan sebagai suara yang perlu didengar.
Kini, pola itu seperti berulang. Anak-anak muda yang bersuara di ruang digital, yang memilih jalan aktivisme, dihadapkan pada pasal-pasal berat: UU ITE hingga UU Perlindungan Anak. Ironisnya, mereka dituding merusak generasi muda, padahal sejak awal justru mengajak pelajar untuk melek politik.
“Dalam sistem yang alergi kritik, siapa pun bisa tiba-tiba dilabeli provokator,” kata seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.
Apa yang terjadi pada Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, lebih dari sekadar kasus hukum. Ini adalah cermin tarik-menarik antara negara yang ingin mengendalikan narasi dan warga yang menolak bungkam. Di jalanan Agustus lalu, benturan itu pecah, meninggalkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang memprovokasi—aktivis muda, atau sistem yang takut pada kritik?























