• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home News Law

Gegara Diskon Antam Diharuskan Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 19, 2023
in Law
0
Gegara Diskon Antam Diharuskan Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

(SHUTTERSTOCK

Share on FacebookShare on Twitter

Budi mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan Antam 24 karat  seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton, di mana selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima.

Jakarta – Fusilatnews – Sejak 2020 lalu Kasus PT Antam (Persero) Tbk vs Budi Said crazy rich dari Surabaya semakin panas dan mendebarkan .

Budi Said mengklaim dirinya sebagai konsumen Antam di Butik Emas LM Surabaya tidak mendapatkan haknya.

Menurut Budi kasus ini bermula dari diskon yang diklaim ditawarkan Antam. Perseteruan ini sebenarnya pernah coba didamaikan. Tetapi mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 gagal.

– Budi Said Menggugat PT Antam 

Gugatan Budi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby. Berdasarkan gugatan tersebut, Antam diklaim menjanjikan diskon untuk transaksi yang dilakukan Budi.

Budi mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan Antam 24 karat  seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton, di mana selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima.

Dalam salah satu petitum gugatan ia meminta PN Surabaya menghukum tergugat I alias Antam untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp817,46 miliar, diambil dari harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. Ganti rugi ini setara emas Antam 1,1 ton.

Nantinya, nilai ganti rugi tersebut disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman situs resmi Antam www.logammulia.com.

– PN Surabaya vonis Antam ganti rugi

Dalam amar putusannya pada 13 Januari 2021, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Budi Said. Maka, Antam diharuskan membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas seberat 1,13 ton kepada Budi.

Selain Antam, majelis hakim juga menghukum tergugat Eksi Anggraeni membayar kerugian materiil kepada Budi sebesar Rp92,09 miliar.

Baik Antam dan Eksi juga dihukum secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Budi Rp500 miliar.

Antam Ajukan Banding

Antam membantah menjanjikan harga diskon dalam transaksi Budi Said. Mereka mengklaim hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Mereka kekeh tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan Budi Said. Kunto Hendrapawoko yang saat itu menjabat SVP corporate secretary Antam menegaskan pihaknya mengajukan banding atas putusan 13 Januari 2021 tersebut.

“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” katanya kala itu.

– Budi Kalah Banding, Antam Kalah Kasasi

Budi yang menang di PN Surabaya sempat kalah di tingkat banding. Namun, ia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA lantas memutuskan Antam kalah kasasi dalam kasus versus Budi Said. Ini tertuang dalam putusan MA dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 yang disahkan pada 29 Juni 2022.

Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam, yaitu Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

– Antam Tolak Bayar 1,1 Ton Emas

Antam menolak membayar 1,13 ton emas batangan kepada crazy rich Surabaya Budi Said. Perusahaan memilih menyiapkan strategi lanjutan menghadapi tuntutan Budi di MA.

“Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik,” ungkap Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/8).

– MA Tolak PK Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said kembali menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK ini diajukan Antam yang diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.

Amar putusan PK tersebut diputus 12 September 2023 lalu dan diunggah di laman resmi MA dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023.

Ketua majelis PK ini Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, ada Prasetyo Nugroho selaku panitera pengganti.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Namun, perusahaan masih menunggu salinan putusan.

Ia berdalih PT Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa. Adapun pembayaran emas mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

“Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” kata Faisal Senin (18/9).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Jawaban Ganjar Saat Dicecar Pertanyaan Para Dosen UI Tentang Konflik Agraria, Utamanya Rempang

Next Post

Akhirnya Luhut Akui Salah Pendekatan Dalam Kasus Bentrok di Rempang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Target Kosongkan Rempang. Polisi Dikerahkan Mengintimidasi Warga Rempang Agar Segera Pergi dari Rumah Mereka Sendiri
Law

Target Kosongkan Rempang. Polisi Dikerahkan Mengintimidasi Warga Rempang Agar Segera Pergi dari Rumah Mereka Sendiri

September 20, 2023
BP Batam: Kambing Hitamkan Provokator Dibalik Kerusuhan di Rempang
Law

DPR RI Berencana Panggil Semua Pihak Dalam Kasus Rempang, Termasuk Tomy Winata

September 20, 2023
Lagi-lagi “Mr One Man Show” LBP Ditunjuk Presiden Tangani Permasalahan Polusi Udara Jabodetabek
Law

Akhirnya Luhut Akui Salah Pendekatan Dalam Kasus Bentrok di Rempang

September 19, 2023
Next Post
Lagi-lagi “Mr One Man Show” LBP Ditunjuk Presiden Tangani Permasalahan Polusi Udara Jabodetabek

Akhirnya Luhut Akui Salah Pendekatan Dalam Kasus Bentrok di Rempang

Usai Berperan Dalam Film Porno Lokal Artis FTF CN Merasa Jadi Korban Rumah Produksi

Usai Berperan Dalam Film Porno Lokal Artis FTF CN Merasa Jadi Korban Rumah Produksi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

15
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023
Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

September 21, 2023
Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

September 21, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist