• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Gegara Diskon Antam Diharuskan Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 19, 2023
in Law
0
Gegara Diskon Antam Diharuskan Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

(SHUTTERSTOCK

Share on FacebookShare on Twitter

Budi mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan Antam 24 karat  seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton, di mana selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima.

Jakarta – Fusilatnews – Sejak 2020 lalu Kasus PT Antam (Persero) Tbk vs Budi Said crazy rich dari Surabaya semakin panas dan mendebarkan .

Budi Said mengklaim dirinya sebagai konsumen Antam di Butik Emas LM Surabaya tidak mendapatkan haknya.

Menurut Budi kasus ini bermula dari diskon yang diklaim ditawarkan Antam. Perseteruan ini sebenarnya pernah coba didamaikan. Tetapi mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 gagal.

– Budi Said Menggugat PT Antam 

Gugatan Budi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby. Berdasarkan gugatan tersebut, Antam diklaim menjanjikan diskon untuk transaksi yang dilakukan Budi.

Budi mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan Antam 24 karat  seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton, di mana selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima.

Dalam salah satu petitum gugatan ia meminta PN Surabaya menghukum tergugat I alias Antam untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp817,46 miliar, diambil dari harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. Ganti rugi ini setara emas Antam 1,1 ton.

Nantinya, nilai ganti rugi tersebut disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman situs resmi Antam www.logammulia.com.

– PN Surabaya vonis Antam ganti rugi

Dalam amar putusannya pada 13 Januari 2021, majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Budi Said. Maka, Antam diharuskan membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas seberat 1,13 ton kepada Budi.

Selain Antam, majelis hakim juga menghukum tergugat Eksi Anggraeni membayar kerugian materiil kepada Budi sebesar Rp92,09 miliar.

Baik Antam dan Eksi juga dihukum secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Budi Rp500 miliar.

Antam Ajukan Banding

Antam membantah menjanjikan harga diskon dalam transaksi Budi Said. Mereka mengklaim hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Mereka kekeh tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan Budi Said. Kunto Hendrapawoko yang saat itu menjabat SVP corporate secretary Antam menegaskan pihaknya mengajukan banding atas putusan 13 Januari 2021 tersebut.

“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” katanya kala itu.

– Budi Kalah Banding, Antam Kalah Kasasi

Budi yang menang di PN Surabaya sempat kalah di tingkat banding. Namun, ia akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA lantas memutuskan Antam kalah kasasi dalam kasus versus Budi Said. Ini tertuang dalam putusan MA dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 yang disahkan pada 29 Juni 2022.

Majelis hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam, yaitu Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

– Antam Tolak Bayar 1,1 Ton Emas

Antam menolak membayar 1,13 ton emas batangan kepada crazy rich Surabaya Budi Said. Perusahaan memilih menyiapkan strategi lanjutan menghadapi tuntutan Budi di MA.

“Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik,” ungkap Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/8).

– MA Tolak PK Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said kembali menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK ini diajukan Antam yang diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.

Amar putusan PK tersebut diputus 12 September 2023 lalu dan diunggah di laman resmi MA dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023.

Ketua majelis PK ini Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, ada Prasetyo Nugroho selaku panitera pengganti.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Namun, perusahaan masih menunggu salinan putusan.

Ia berdalih PT Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa. Adapun pembayaran emas mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

“Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” kata Faisal Senin (18/9).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jawaban Ganjar Saat Dicecar Pertanyaan Para Dosen UI Tentang Konflik Agraria, Utamanya Rempang

Next Post

Akhirnya Luhut Akui Salah Pendekatan Dalam Kasus Bentrok di Rempang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈
Birokrasi

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Next Post
Lagi-lagi “Mr One Man Show” LBP Ditunjuk Presiden Tangani Permasalahan Polusi Udara Jabodetabek

Akhirnya Luhut Akui Salah Pendekatan Dalam Kasus Bentrok di Rempang

Usai Berperan Dalam Film Porno Lokal Artis FTF CN Merasa Jadi Korban Rumah Produksi

Usai Berperan Dalam Film Porno Lokal Artis FTF CN Merasa Jadi Korban Rumah Produksi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist