• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Haris Azhar Dan Fatia Ajukan judicial review Pasal 310 ayat 1 KUHP ke MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 25, 2023
in Law
0
Sidang Kasus Dugaan  Pencemaran Nama Baik Luhut,  Pakar Bahasa : Panggilan Lord Bermakna Memuliakan

Foto Antara, Fianda Sjofian Rassad

Share on FacebookShare on Twitter

Haris dan Fatia yang sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. meminta Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 310 ayat 1 KUHP melalui permohonan judicial review

Jakarta – Fusilatnews – Haris dan Fatia  Mauludiyanti  yang sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. meminta Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 310 ayat 1 KUHP melalui permohonan judicial review  

Ikut serta dalam permohonan judicial review YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum yang tertuang dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (25/7).

Haris-Fatia menyerahkan kuasa kepada Feri Amsari dkk. 

Pasal 310 ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Haris Fatia juga meminta Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE juga dihapus.

“Menyatakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Pasal 27 ayat (3) itu berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (3) menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Pengacara Haris-Fatia Sebut Bukti di Kasus Luhut Abal-abal!

Ikut diminta dihapus juga pasal yang senada di Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946. Menurut pemohon pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 23, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5, Pasal 28 J ayat 1, Pasal 28J ayat 2 dan Pasal I aturan Peralihan UUD 1945.

Menurut pemohon, pasal-pasal di atas bisa membungkam kritik dalam negara demokrasi,

“Kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan negara merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab masyarakat yang diimplementasikan melalui partisipasi publik bermakna. Oleh karena itu, pendapat dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara negara seharusnya tidak dibatasi secara serampangan. Hal tersebut berdasarkan pada semangat demokrasi pasca-amendemen UUD NRI 1945,” beber pemohon.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

The East Tower, Bernilai Rp786 M Disita Satgas BLBI

Next Post

Nouhaila Benzina Pesepakbola Berhijab Pertama Dalam Debut Tim Arab di Piala Dunia Putri 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
Feature

Febrie Ditahan untuk Dibebaskan?

July 25, 2026
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini di PN Jakarta Timur, Agenda Pembacaan Dakwaan
Feature

Eksepsi Dikabulkan, Dakwaan Gugur: Jaksa Sedang Bermain Apa?

July 23, 2026
Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?
Feature

Eksepsi Tifa Dikabulkan: Benarkah Ini Skenario yang Paling Menguntungkan Jokowi?

July 23, 2026
Next Post
Nouhaila Benzina Pesepakbola Berhijab Pertama Dalam Debut Tim Arab di Piala Dunia Putri 

Nouhaila Benzina Pesepakbola Berhijab Pertama Dalam Debut Tim Arab di Piala Dunia Putri 

Siapa Dito ? Diduga Menerima Uang Korupsi BTS 4G Rp 27 Milyar Untuk Kendalikan Penyelidikan

Akhirnya KPK Nyatakan LHKPN Menpora Dito Sudah Jelas, Tak Ada Klarifikasi Lagi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?

Pak Harto; Londo Ireng diajak Untuk Turut Membangun – Prabowo; Dinilai Sebagai Antek Asing

July 25, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Febrie Ditahan untuk Dibebaskan?

July 25, 2026

Menakar Nasionalisme Penguasa dan Pengusaha Negara (Ketika Sistem Politik Kehilangan Kompas Moral)

July 24, 2026

Jumat Mubarak: Menolong Kebodohan

July 24, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Ketika Presiden Menyebut “Londo Ireng”

July 24, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

“Londo Ireng” & “Wedhus Ireng” Prabowo

July 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Hingar-Bingar Gibran di Senayan: Siapa yang Mau Menjaga Takhta Jika Prabowo Tiada?

Pak Harto; Londo Ireng diajak Untuk Turut Membangun – Prabowo; Dinilai Sebagai Antek Asing

July 25, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Febrie Ditahan untuk Dibebaskan?

July 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist