• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Haris Azhar Dan Fatia Ajukan judicial review Pasal 310 ayat 1 KUHP ke MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 25, 2023
in Law
0
Sidang Kasus Dugaan  Pencemaran Nama Baik Luhut,  Pakar Bahasa : Panggilan Lord Bermakna Memuliakan

Foto Antara, Fianda Sjofian Rassad

Share on FacebookShare on Twitter

Haris dan Fatia yang sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. meminta Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 310 ayat 1 KUHP melalui permohonan judicial review

Jakarta – Fusilatnews – Haris dan Fatia  Mauludiyanti  yang sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. meminta Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 310 ayat 1 KUHP melalui permohonan judicial review  

Ikut serta dalam permohonan judicial review YLBHI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Menyatakan Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum yang tertuang dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Selasa (25/7).

Haris-Fatia menyerahkan kuasa kepada Feri Amsari dkk. 

Pasal 310 ayat 1 berbunyi:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Haris Fatia juga meminta Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE juga dihapus.

“Menyatakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Pasal 27 ayat (3) itu berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (3) menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Pengacara Haris-Fatia Sebut Bukti di Kasus Luhut Abal-abal!

Ikut diminta dihapus juga pasal yang senada di Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946. Menurut pemohon pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, Pasal 23, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28E ayat 3, Pasal 28F, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4, Pasal 28I ayat 5, Pasal 28 J ayat 1, Pasal 28J ayat 2 dan Pasal I aturan Peralihan UUD 1945.

Menurut pemohon, pasal-pasal di atas bisa membungkam kritik dalam negara demokrasi,

“Kritik yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyelenggaraan negara merupakan salah satu bentuk hak dan tanggung jawab masyarakat yang diimplementasikan melalui partisipasi publik bermakna. Oleh karena itu, pendapat dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara negara seharusnya tidak dibatasi secara serampangan. Hal tersebut berdasarkan pada semangat demokrasi pasca-amendemen UUD NRI 1945,” beber pemohon.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

The East Tower, Bernilai Rp786 M Disita Satgas BLBI

Next Post

Nouhaila Benzina Pesepakbola Berhijab Pertama Dalam Debut Tim Arab di Piala Dunia Putri 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

PBHI Sampaikan Mosi Tak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus
Law

PBHI Sampaikan Mosi Tak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus

May 22, 2026
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Law

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

May 22, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana
Feature

Eggi Sudjana Masih Dalam Status Tersangka

May 21, 2026
Next Post
Nouhaila Benzina Pesepakbola Berhijab Pertama Dalam Debut Tim Arab di Piala Dunia Putri 

Nouhaila Benzina Pesepakbola Berhijab Pertama Dalam Debut Tim Arab di Piala Dunia Putri 

Siapa Dito ? Diduga Menerima Uang Korupsi BTS 4G Rp 27 Milyar Untuk Kendalikan Penyelidikan

Akhirnya KPK Nyatakan LHKPN Menpora Dito Sudah Jelas, Tak Ada Klarifikasi Lagi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran
daerah

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

by Karyudi Sutajah Putra
June 7, 2026
0

Jakarta -FusilaitNews.-- Kegiatan kamping remaja dan anak-anak di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa akibat tekanan ormas yang mengatasnamakan Forum...

Read more

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

June 8, 2026
Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

Antusiasme Penonton Jepang Warnai Penampilan Angklung Svara Mandiri di Shibuya

June 7, 2026
Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

Svara Angklung Mandiri Perkenalkan Harmoni Nusantara di Jantung Kota Tokyo

June 7, 2026
Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

Pertunjukan Angklung Svara Mandiri Meriahkan Tokyo, Dihadiri 220 Penonton dari Berbagai Daerah di Jepang

June 7, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Sedang Bunuh Diri

June 7, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dasar Berfikir Jokowi Salah Mindset – Yang Rugi Rakyat – Yang Rusak Negara

Apa Kabar Korupsi Whoosh? Jika Sulit, Baiknya KPK Merekrut Aktivis untuk Membantu Penyidik

June 8, 2026
IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

IPW Nilai Usulan Menteri HAM Sarat Kepentingan Politik

June 8, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist