Jakarta, Fusilatnews.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, Presiden Joko Widodo akan melakukan “kick off” upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu pada Juni mendatang di Aceh.
Dalam kegiatan itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban HAM berat masa lalu yang berada di luar negeri atau eksil. Menurut dia, banyak orang yang tak boleh pulang ke Indonesia saat terjadi peristiwa Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non-yudisial ini didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menolak keras Keppres yang menjadi landasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non-yudisial itu. “Sebab, hal itu akan menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM, mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat. Itu adalah pseudo akuntabilitas atau pertanggungjawaban semu,” kata Hendardi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Keppres tersebut, kata Hendardi, bukanlah cara Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat masa lalu. “Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik dengan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya,” jelas Hendardi.
Desain Keppres ini, kata Hendardi, bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu, karena syarat utama penyelesaian non-yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru. “Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh tim bentukan Jokowi ini,” cetusnya.
Hendardi menilai, penegasan bahwa cakupan peristiwa yang akan diselesaikan secara non-yudisial ini berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM hingga tahun 2020 menunjukkan ketidakpatuhan Jokowi pada mandat Undang-Undang (UU) No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memerintahkan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diundangkan harus diselesaikan melalui Pengadilan HAM permanen. “Tidak ada ruang bagi Komnas HAM maupun Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan yudisial,” paparnya.
Bukan Terobosan
Hendardi juga menyangkal klaim pemerintah bahwa Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu adalah terobosan atas tertundanya proses pembentukan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan proses penyelidikan dan penyidikan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang tidak ada titik temu. “Klaim ini adalah cara negara memanipulasi jalan keadilan bagi korban yang sama sekali tidak akan melimpahkan keadilan dan menyajikan pembelajaran berharga bagi bangsa atas kejahatan-kejahatan masa lalu,” tukasnya.
Argumen KKR yang belum dibahas, lanjut Hendardi, bisa dibantah mengapa baru berpikir menyelesaiakan pelanggaran HAM di sisa masa jabatan? “Padahal sejak awal menjabat, bahkan sejak era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, baik melalui Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) maupun Menkopolhukam, desakan, aspirasi, diskusi dan langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah pernah dibahas. Berkali-kali elemen korban, termasuk kelompok masyarakat sipil dimintai pendapat. Tetapi nyatanya harapan itu diabaikan dengan membentuk Keppres yang lebih menyerupai Panitia Santunan bagi korban lalu kemudian dianggap telah menyelesaikan tuntutan keadilan penanganan pelanggaran HAM masa lalu,” urainya.
Presiden Jokowi, tukas Hendardi, tidak menangkap pesan Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-V/2007 tertanggal 21 Februari 2008 yang pada intinya penentuan kualifikasi pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bukanlah domain DPR, melainkan kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yang tanpa menunggu keputusan DPR, Kejagung memulai suatu proses penyidikan. “Tugas DPR kemudian hanyalah merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM kepada Presiden. Dengan demikian, jalan penyelesaian yudisial sebenarnya tidak ada kebuntuan, kalau Jokowi bisa mendisiplinkan Jaksa Agung untuk melanjutkan tahap penyidikan atas hasil kerja Komnas HAM. Faktanya, Jaksa Agung selalu berlindung, menunggu adanya keputusan DPR,” tandasnya. (F-2)






















