Jakarta, Fusilatnews.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, Presiden Joko Widodo akan melakukan “kick off” upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu pada Juni mendatang di Aceh.
Dalam kegiatan itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban HAM berat masa lalu yang berada di luar negeri atau eksil. Menurut dia, banyak orang yang tak boleh pulang ke Indonesia saat terjadi peristiwa Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non-yudisial ini didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menolak keras Keppres yang menjadi landasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan jalur non-yudisial itu. “Sebab, hal itu akan menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM, mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat. Itu adalah pseudo akuntabilitas atau pertanggungjawaban semu,” kata Hendardi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Keppres tersebut, kata Hendardi, bukanlah cara Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat masa lalu. “Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik dengan janji-janji rehab
