FusilatNews- Keberadaan Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun sempat misterius, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). keberadaan Buron perkara korupsi pemegang rekor merugikan keuangan negara itu sebelumnya disebut di Singapura
Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura membantah hal tersebut. Melalui keterangan resmi di Facebook pada Jumat (4/8/2022), pihaknya mengatakan Surya Darmadi tidak sedang berada di negaranya.
“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” kata juru bicara Kemlu Singapura. Dikutip tempo.co
“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,” tambahnya.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi.
Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma. Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp78 triliun
Kejaksaan Agung menyatakan Surya Darmadi berada di Singapura dan tengah berupaya memulangkannya dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura. “Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” ujar Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.


























