FusilatNews- Mahfud mengungkapkan, Spekulasi pertama insiden tersebut dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan empat segi. Ketiga, perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal motif dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyebut motif pembunuhan Brigadir J adalah isu sensitif yang merupakan permasalahan orang dewasa.
Oleh karena itu, penjelasan soal itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam program Satu Meja Kompas TV
“Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena menurut saya, sensitif. Apa, menyangkut orang dewasa,” kata Mahfud, dikutip CNNIndonesia.com Rabu (10/8) malam.
Mahfud mengungkapkan, Spekulasi pertama insiden tersebut dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan empat segi. Ketiga, perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat.
“Pertama katanya pelecehan. Apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, ketiga, ada yang terakhir yang mungkin karena perkosa, lalu ditembak,” katanya.
Semua spekulasi itu menurutnya terlalu sensitif untuk ia sampaikan. Karena itu, terkait motif ia meminta publik menunggu hingga dijelaskan oleh Polri dan dibawa ke pengadilan.
“Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah,” ungkapnya
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.