Fusilatnews – Penjarahan bukanlah demonstrasi, dan tidak pernah mendapatkan pembenaran hukum, betapa pun besar amarah rakyat terhadap pejabat negara. Pernyataan ini mengingatkan kita pada garis tipis yang membedakan aspirasi demokratis dari tindakan destruktif. Demonstrasi damai mahasiswa, buruh, pengemudi ojek online, maupun elemen sipil lainnya merupakan ekspresi konstitusional yang sah. Sebaliknya, aksi anarkis yang terjadi pada malam hingga dini hari dengan target tertentu, justru menandakan adanya operasi terstruktur dari pihak-pihak terlatih.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menegaskan bahwa gelombang anarkisme bukanlah gejala spontan rakyat semata, melainkan cermin dari kontestasi elite, perebutan kuasa, hingga peran para conflict entrepreneur—pengusaha konflik yang menjadikan kerusuhan sebagai komoditas. Masyarakat yang sejatinya menyalurkan aspirasi damai terjebak dalam arus besar permainan elite, hingga akhirnya ruang demokrasi terancam menyempit.
Dalam kondisi seperti ini, kegagalan aparat negara untuk cepat bertindak bukan hanya berpotensi melahirkan kekacauan lebih besar, tetapi juga membuka celah bagi lahirnya kebijakan represif baru: darurat sipil atau bahkan darurat militer. Kedua opsi ini, meskipun legal secara konstitusi, sesungguhnya merupakan pilihan paling pahit bagi sebuah negara demokratis. Pasal 12 UUD 1945 memberi wewenang kepada Presiden untuk menyatakan “keadaan bahaya”, dan aturan tersebut ditegaskan kembali melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 yang mengenal tiga tingkatan: darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang1. Namun, jika opsi tersebut dijadikan instrumen politik, bukan instrumen terakhir dalam keadaan ekstrem, yang lahir bukanlah penyelamatan bangsa, melainkan penggembosan kebebasan sipil dan kemunduran demokrasi.
Darurat sipil berarti penguasa sipil mengambil alih dengan pembatasan luas terhadap hak rakyat, sementara darurat militer lebih keras lagi karena memberi dominasi penuh kepada aparat keamanan atas kehidupan publik. Dalam sejarah politik modern, status darurat sering menjadi pintu masuk otoritarianisme. Demokrasi lumpuh, rakyat kehilangan hak bersuara, sementara pemerintah menutup telinga dengan dalih menjaga stabilitas2.
Secara hukum, status darurat memang sah jika ada perang, pemberontakan, kerusuhan besar, atau bencana yang mengancam kedaulatan negara. Akan tetapi, dalam ranah politik, istilah “darurat” kerap dipinjam sebagai metafora untuk menutupi krisis legitimasi: ketika korupsi merajalela, hukum tak dipercaya, dan kepercayaan publik runtuh. Sedangkan dalam ranah sosial-ekonomi, istilah ini muncul ketika negara gagal menjamin kebutuhan dasar warganya—harga-harga melambung, pengangguran menumpuk, utang menjerat, dan ketimpangan sosial semakin menganga3. Dengan demikian, “darurat” bisa bermakna status hukum resmi, bisa pula sekadar deskripsi kritis terhadap kondisi multidimensi yang membuat rakyat kehilangan pegangan hidup.
Pengalaman sejarah Indonesia memberikan pelajaran penting mengenai hal ini. Pada tahun 1957, Presiden Soekarno menetapkan darurat militer dengan alasan ancaman pemberontakan daerah dan ketidakstabilan politik. Namun, kebijakan tersebut justru membuka pintu bagi militer masuk ke ranah politik, yang pada akhirnya mengakibatkan dominasi Angkatan Bersenjata dalam pemerintahan selama beberapa dekade4. Di masa Orde Baru, meskipun tidak selalu menggunakan istilah “darurat”, rezim Soeharto mempraktikkan politik represif dengan dalih menjaga stabilitas nasional. Demonstrasi mahasiswa, aktivis buruh, dan oposisi politik dibungkam dengan kekerasan, sementara ruang sipil diawasi ketat. Status darurat, baik formal maupun informal, menjadi instrumen kekuasaan untuk melanggengkan rezim5. Pada Mei 1998, ketika kerusuhan sosial besar pecah, sebagian elite mendorong opsi darurat sipil maupun militer. Namun, keputusan itu tidak diambil karena dikhawatirkan hanya akan memperburuk represi. Sejarah kemudian mencatat bahwa jalan keluar politik—bukan status darurat militer—yang justru membuka pintu transisi menuju reformasi.
Pelajaran sejarah ini menegaskan bahwa status darurat sering kali dipakai bukan untuk menyelamatkan bangsa, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan. Maka, langkah yang lebih mendesak bagi negara adalah memastikan aparat keamanan bertindak cepat, tegas, namun tetap terukur dalam mencegah eskalasi konflik. Tindakan tegas tidak berarti penembakan membabi buta, melainkan pencegahan, blokade wilayah, hingga langkah proaktif menghentikan kekerasan sebelum menjalar lebih luas.
Momentum krisis tidak boleh dijadikan dalih untuk mempersempit ruang sipil. Demokrasi Indonesia yang telah dibangun dengan susah payah pasca-reformasi hanya akan kembali hancur jika status darurat dijadikan pilihan mudah. Yang dibutuhkan bukanlah represi, melainkan kepemimpinan yang transparan, keadilan hukum yang tegak, serta keberpihakan nyata pada rakyat kecil yang kini menghadapi tekanan sosial-ekonomi.
Dengan demikian, meskipun darurat sipil maupun militer memiliki dasar hukum dalam sistem ketatanegaraan, penggunaannya tanpa dasar yang benar akan menyeret bangsa kembali ke lorong gelap otoritarianisme. Penjarahan memang harus diberantas, anarkisme harus dihentikan, tetapi demonstrasi damai harus dijaga. Demokrasi tidak boleh mati hanya karena elite gagal mengelola kontestasi kekuasaan. Jangan sampai darurat sipil, apalagi darurat militer, menjadi kenyataan di bumi Indonesia.
Catatan Kaki
- UUD 1945 Pasal 12 dan UU No. 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
- Oren Gross & Fionnuala Ní Aoláin, Law in Times of Crisis: Emergency Powers in Theory and Practice (Cambridge: Cambridge University Press, 2006). ↩
- Giorgio Agamben, State of Exception (Chicago: University of Chicago Press, 2005).
- Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962).
- Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978).

























