• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Peradi Sikapi Unjuk Rasa Diwarnai Kekerasan: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
August 31, 2025
in Law, News
0
Peradi Sikapi Unjuk Rasa Diwarnai Kekerasan: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Sehubungan dengan terjadinya peristiwa aksi unjuk rasa yang diwarnai kekerasan, baik dari sisi aparat kepolisian maupun masyarakat, 25-30 Agustus 2025, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM melalui siaran pers yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH, Minggu (31/8/2025), menyampaikan pernyataan sikap.

Siaran pers ini disampaikan dua hari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 DPC Peradi Jaksel, Jumat (29/8/2025), yang berlangsung lancar, aman dan sukses, sekaligus membuktikan bahwa meskipun situasi dan kondisi kota Jakarta kurang kondusif, tapi DPC Peradi Jaksel berhasil melaksanakan agenda rutinnya yang sudah terjadwal cukup lama.

Adapun pernyataan sikap Peradi sebagai berikut:

Pertama, Peradi menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945, khususnya Pasal 28E, dan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kedua, Peradi mengecam keras segala bentuk kekerasan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa, khususnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), Kamis (28/8/2025) di Pejompongan, Tanah Abang, tak jauh dari titik episentrum massa demo menolak tunjangan DPR di Senayan, Jakarta Pusat.

“Aparat penegak hukum seharusnya bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” ujar Halomoan Sianturi menirukan pernyataan Luhut MP Pangaribuan.

Ketiga, Peradi menuntut kepolisian untuk menghormati hak-hak hukum pengunjuk rasa, terutama mereka yang ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum.

Keempat, Peradi nengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, pembakaran, maupun penjarahan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip unjuk rasa yang damai, yang dapat merugikan kepentingan umum.

Kelima, Peradi menuntut pemerintah untuk segera memulihkan keamanan dan ketertiban umum dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum, asas “due process of law” (proses hukum yang semestinya atau adil dan patut), dan penghormatan terhadap HAM.

Keenam, Peradi mendorong dilakukannya investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan, serta meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Ketujuh, Peradi mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk bersiaga guna memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat pengunjuk rasa yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut, kata Halomoan Sianturi masih menirukan Luhut Pangaribuan, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Peradi dalam menegakkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. “Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anarko Serang Titik Lemah Prabowo

Next Post

Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tegakkan Hukum, Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili
Bencana

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju
Komunitas

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Pengadilan yang Akan Seru dan Sengit – Ijazah yang Tak Pernah Diperlihatkan

November 7, 2025
Next Post
Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tegakkan Hukum, Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar

Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tegakkan Hukum, Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar

Presiden Prabowo Instruksikan Aparat Tegakkan Hukum, Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar

Harapan yang Tak Tersampaikan - Penggantian KAPOLRI Tak Terucap - Hanya Omon-Omon

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman
Birokrasi

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

by Karyudi Sutajah Putra
November 7, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Berdasarkan Keputusan Presiden No 122P Tahun 2025,...

Read more
Naik karena Rakyat, Tumbang karena Cendekia

Macan Asia Itu Kini Mengembik

November 6, 2025
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tak Mungkin Jeruk Makan Jeruk: Masih Sanggupkah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Berkepala Tegak?

November 6, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Pengadilan yang Akan Seru dan Sengit – Ijazah yang Tak Pernah Diperlihatkan

November 7, 2025

SMOKE AND MIRRORS DI BALIK WHOOSH: ILUSI HEROISME, HILANG SUBSTANSI

November 7, 2025

WHOOSH BUKAN BARANG PUBLIK BUKAN INVESTASI SOSIAL

November 7, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...