Jakarta – FusilatNews – Direktur Logistik Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Berny Achmad Subki, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha sektor perikanan pada 14 Januari 2025. Imbauan tersebut bertujuan agar pemasok mengutamakan penggunaan bahan baku lokal mulai 15 Januari 2025.
Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris di direktorat yang sama ini membantah tudingan bahwa KKP meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan penerbitan Persetujuan Impor (PI) hasil perikanan. “Terkait PI, sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendag,” ujar Berny, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Berny, hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 23 Desember 2024 telah menetapkan bahwa PI seharusnya sudah diterbitkan secara bertahap oleh Kemendag. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan PI ke depan seharusnya lebih lancar, mengingat adanya transisi kewenangan penentuan neraca komoditas dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Berdasarkan dokumen surat imbauan bernomor B.111/DJPDSPKP.2/PDS.120/I/2025, KKP mengimbau penggunaan ikan produksi dalam negeri untuk pasokan bahan baku pemindangan. Surat tersebut bertanggal 14 Januari 2025 dan menyebutkan bahwa produksi ikan bahan baku usaha pemindangan pada periode 2021 hingga 2023 mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4 persen per tahun. Di awal 2025, produksi ikan untuk pemindangan diproyeksikan meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, KKP mengimbau para pelaku usaha pemasaran hasil perikanan untuk menunda realisasi impor bahan baku pemindangan. Kementerian ini juga meminta agar mereka memprioritaskan pasokan dari produksi dalam negeri selama periode Januari hingga Februari 2025. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Berny atas nama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing KKP.
Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Iman Kustiaman, mengakui bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mendapatkan persetujuan impornya. Sebagian besar dari mereka adalah importir yang mengajukan izin impor ikan bahan baku pemindangan. Menurut Iman, dari total 253 permohonan PI, sekitar 80 persen telah diterbitkan. Namun, sejumlah pengusaha yang ditemui meragukan angka tersebut, dengan menyatakan bahwa jumlah PI yang belum terbit justru lebih besar.
Secara reguler, Kemendag seharusnya menerbitkan PI dalam waktu lima hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Iman menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan PI ini terjadi karena adanya permintaan dari KKP agar importasi ikan ditunda, mengingat pasokan bahan baku dalam negeri saat ini tengah melimpah.
Iman menambahkan bahwa imbauan untuk menunda importasi ikan telah disampaikan secara tertulis kepada pelaku usaha pemindangan. Pemerintah berharap penggunaan bahan baku pemindangan dapat memprioritaskan ikan hasil produksi dalam negeri setidaknya pada periode Januari hingga Februari 2025.
Selain itu, Iman mengungkapkan bahwa beberapa permohonan PI tertunda karena sedang dalam proses penyelidikan. Ia mengklaim adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan importasi komoditas perikanan yang melebihi alokasi tahun sebelumnya.
“Pada prinsipnya, dengan segala keterbatasan, kami terus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha,” ujar Iman pada Ahad, 17 Februari 2025.





















