• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Kemenperin Tolak Perdagangan Karbon Diatur oleh Ketetapan di Bidang Lingkungan Hidup.

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
November 21, 2023
in Law
0
Kemenperin Tolak Perdagangan Karbon Diatur oleh Ketetapan di Bidang Lingkungan Hidup.

Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Share on FacebookShare on Twitter

“Jadi, kami mengusulkan kalimatnya ‘Pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan’. Iya (tidak pakai bidang lingkungan hidup),” kata Andi menambahkan.

Jakarta – Fusilatnews – Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, .Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizald menolak perdagangan karbon diatur berdasarkan ketetapan di bidang lingkungan hidup.terutama usulan pasal 7b RUU EBT dari pemerintah.yang diusulkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Arifin Tasrif.

“Akan tetapi, Kemenperin belum sepenuhnya menyetujui usulan ini terutama di dalam (pasal 7b) ayat 3 yang berbunyi ‘Pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup’. Ini berpotensi terutama terkait dengan regulasi yang mengatur penggunaan produk dalam negeri,” katanya Senin (20/11)

“Jadi, kami mengusulkan kalimatnya ‘Pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan’. Iya (tidak pakai bidang lingkungan hidup),” kata Andi menambahkan.

Kemenperin menyebut proyek EBT memakan dana cukup besar. Oleh karena itu, Andi mendesak seluruh pendanaan transisi energi harus memperhatikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Berbeda, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengapresiasi apa yang disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Ia menilai penggunaan energi baru terbarukan (EBT) memang perlu dimasukkan dalam nilai ekonomi karbon.

Alue menyebut Indonesia sudah berkomitmen menjalankan transisi energi dalam Paris Agreement. Ini dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

“Kita sampaikan akan kurangi emisi 31,89 persen pada 2030 dengan upaya sendiri atau ekuivalen 915 juta ton CO2. Kalau adanya dukungan internasional, komitmen kita 43,20 persen atau 1,24 miliar ton pada 2030,” jelas Alue.

Ia mengatakan sektor kehutanan dan energi menjadi tulang punggung utama mencapai target NDC. Alue menyebut 31,89 persen emisi itu ada 12,5 persen atau 358 juta ton dari sektor energi.

Kemudian, dari 358 juta ton emisi tersebut perlu ditekan sebesar 181,45 juta ton dari sektor EBT.

“Jadi, dengan masuknya ini ke dalam RUU EBT maka insentif karbonnya bisa kita manfaatkan. Di samping kita memperoleh energi bersih yang tidak kotor, kita juga bisa memperoleh additional financial lewat perdagangan karbon. Bisa lewat perdagangan emisi, offset emisi, atau pungutan atas karbon,” tuturnya.

Komisi VII DPR RI pun tampak heran dengan sikap pemerintah yang belum satu suara. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berkelakar dan mengira yang tidak harmonis hanyalah DPR.

Akan tetapi, Menteri ESDM Arifin Tasrif menepis bahwa pemerintah tidak kompak. Ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi sebelum raker ini.

“Kami mohon maaf. Sebetulnya kami menganggap bahwa harmonisasi sudah selesai sehingga dari pihak pemerintah sudah satu suara. Jadi, kita selalu mengikuti semua mekanisme yang ada. Kalau memang ada masalah di antara kita, diselesaikan internal,” jawab Arifin.

“Niat kami baik sekali untuk TKDN. Cuma kita harus mengukur kapasitas dan kemampuan sendiri, jangan sampai TKDN menjadi hambatan dan high cost. Perlu kita roadmap masing-masing industri untuk TKDN kapan saja. Itu yang perlu kami ingatkan,” sambungnya soal TKDN yang dikeluhkan Kemenperin.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Klaim Hasil Survei Terbaru Calon Presiden dari LSI Denny JA dan Indonesian Political Opinion (IPO)

Next Post

Prof Utarini ( Prof. Uut ) Bantah Wolbachia Sebagai ‘Nyamuk Bill Gates’

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Feature

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh
Feature

Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh

July 25, 2026
Next Post
Prof Utarini ( Prof. Uut ) Bantah  Wolbachia Sebagai ‘Nyamuk Bill Gates’

Prof Utarini ( Prof. Uut ) Bantah Wolbachia Sebagai ‘Nyamuk Bill Gates’

Menko PMK Bela Kebijakan UGM Tolak Anies Memberikan Presentasi Seminar di UGM

Menko PMK Bela Kebijakan UGM Tolak Anies Memberikan Presentasi Seminar di UGM

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist