
Jakarta, Fusilatnews – 13 November 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO) menolak dengan tegas isu yang menyebut bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. LAWINDO menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum, menyesatkan publik, dan berpotensi merusak independensi profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk “mengakui” organisasi advokat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat bersifat bebas dan independen, serta tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan mana pun.
“Advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri. Pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan organisasi advokat mana yang diakui atau tidak. Klaim semacam itu justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Kalfin.
Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan pentingnya — antara lain Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010 — telah menolak setiap bentuk pembatasan dan monopoli organisasi advokat. Lebih lanjut, Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 secara eksplisit menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, advokat yang telah disumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia, tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal.
“Penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi merupakan bentuk pengakuan sah negara terhadap profesi advokat. Tidak ada mekanisme lain yang disebut sebagai ‘pengakuan organisasi advokat oleh pemerintah’,” jelas Kalfin.
LAWINDO didirikan berdasarkan asas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dengan tekad menjaga martabat, kemandirian, dan integritas profesi advokat di seluruh Indonesia. LAWINDO berkomitmen memperjuangkan supremasi hukum, kebebasan berorganisasi, serta penegakan etika profesi sesuai amanat Undang-Undang Advokat dan Konstitusi UUD 1945.
Dalam kesempatan yang sama, LAWINDO mengingatkan media massa dan pejabat publik untuk berhati-hati dan tidak turut menyebarkan informasi keliru mengenai pengakuan organisasi advokat.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan atas kekuasaan. Penyebaran informasi yang keliru mengenai pengakuan organisasi advokat hanya akan merugikan publik dan melemahkan independensi profesi advokat,” pungkas Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare.




















