• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Membaca Gugatan Hasto: Antara Norma Kabur dan Kepentingan Kekuasaan

fusilat by fusilat
March 2, 2026
in Feature, Law
0
Membaca Gugatan Hasto: Antara Norma Kabur dan Kepentingan Kekuasaan
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) sesungguhnya bukan sekadar perkara teknis hukum pidana. Ia adalah pertarungan tafsir antara kekuasaan penegakan hukum dan hak konstitusional warga negara—dan, tak bisa dipungkiri, beraroma politik.

Pasal 21 UU Tipikor selama ini dikenal sebagai pasal karet yang “sakral” bagi penegak hukum, khususnya KPK. Rumusannya yang luas—“menghalangi, merintangi, atau menggagalkan” proses hukum—memberi ruang tafsir yang sangat lentur. Dalam praktik, pasal ini kerap digunakan bukan hanya untuk menghukum tindakan nyata, tetapi juga niat, pengaruh, bahkan komunikasi politik.

Di sinilah Hasto membangun argumentasi konstitusionalnya:
Bahwa ketidakjelasan batas perbuatan (lex certa) membuka peluang kriminalisasi, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.

Pola MK: Antara “Penjaga Konstitusi” dan “Penjaga Stabilitas”

Untuk membaca kemungkinan putusan MK, kita perlu jujur melihat rekam jejak institusi ini dalam 10 tahun terakhir.

Secara pola, MK cenderung:

  1. Enggan membatalkan pasal-pasal kunci dalam UU Tipikor
  2. Lebih memilih tafsir bersyarat (conditionally constitutional) ketimbang pembatalan total
  3. Sangat sensitif pada isu yang dianggap bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi

MK paham satu hal:
👉 Membatalkan Pasal 21 secara utuh akan ditafsirkan publik sebagai “melumpuhkan KPK”, apa pun niat yuridisnya.

Karena itu, jika kita membaca arah realistisnya, MK hampir pasti tidak akan mengabulkan gugatan secara penuh.

Tiga Skenario Putusan MK (dari yang paling mungkin)

1. Dikabulkan Sebagian (Paling Realistis)

MK menyatakan Pasal 21 konstitusional bersyarat, dengan penegasan misalnya:

  • Obstruction of justice harus berupa tindakan nyata dan langsung
  • Tidak boleh berbasis tafsir subjektif penyidik
  • Tidak boleh menghukum ekspresi politik, pendapat, atau relasi struktural tanpa bukti konkret

👉 Ini jalan aman bagi MK:
Tidak membatalkan pasal, tapi menjinakkan tafsir liarnya.

Implikasi:

  • Penegak hukum tetap punya pasal
  • Tapi ruang kriminalisasi politik dipersempit
  • Hasto tidak menang total, tapi mendapat preseden penting

2. Ditolak Seluruhnya (Kemungkinan Kedua)

MK menilai:

  • Pasal 21 sudah cukup jelas
  • Masalah ada di praktik, bukan norma
  • Tafsir diserahkan pada hakim pidana

👉 Ini konsisten dengan MK yang konservatif dan status quo.

Implikasi:

  • Pasal tetap “tajam ke mana-mana”
  • Penegak hukum makin percaya diri
  • MK dipersepsikan kembali sebagai penjaga stabilitas kekuasaan hukum, bukan korektor

3. Dikabulkan Seluruhnya (Hampir Mustahil)

Pasal 21 dibatalkan karena inkonstitusional.

👉 Secara teori hukum mungkin, secara politik hampir mustahil.

Dampaknya akan terlalu besar:

  • KPK kehilangan salah satu pasal strategis
  • MK akan diserang habis-habisan
  • Tuduhan “MK melemahkan pemberantasan korupsi” tak terelakkan

Dimensi Politik yang Tak Bisa Diabaikan

Kita juga harus jujur:
ini bukan perkara warga biasa.

Nama Hasto Kristiyanto, posisi politiknya, serta konteks relasi PDIP–kekuasaan pasca-Jokowi membuat gugatan ini sarat makna simbolik. MK sadar, apa pun putusannya akan dibaca sebagai:

  • sinyal politik
  • pesan kekuasaan
  • atau bahkan “peta ulang” relasi hukum dan politik ke depan

Karena itu, putusan kompromi adalah pilihan paling rasional bagi MK.

Kesimpulan: MK Akan Bermain di Tengah

Jika harus memprediksi secara jujur dan rasional:

MK kemungkinan besar akan mengabulkan sebagian gugatan Hasto, dengan menafsirkan Pasal 21 agar lebih ketat, tanpa membatalkannya.

Itu:

  • menyelamatkan wajah MK
  • menjaga pasal tetap hidup
  • sekaligus memberi sinyal bahwa kriminalisasi politik tidak boleh dilakukan secara serampangan

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Presiden RI ke-6 Tri Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD

Next Post

Bercermin Diri, Apakah Bangsa Kita Munafik?

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026
Birokrasi

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum
Birokrasi

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
Next Post

Bercermin Diri, Apakah Bangsa Kita Munafik?

Dampak Perang AS–Israel versus Iran terhadap Indonesia Menahan Tekanan Struktural Domestik dan Global yang Makin Dalam

Dampak Perang AS–Israel versus Iran terhadap Indonesia Menahan Tekanan Struktural Domestik dan Global yang Makin Dalam

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Sexy Killer ke Pesta Babi

May 26, 2026

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist