Fusilatnews – Gugatan Hasto Kristiyanto terhadap Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) sesungguhnya bukan sekadar perkara teknis hukum pidana. Ia adalah pertarungan tafsir antara kekuasaan penegakan hukum dan hak konstitusional warga negara—dan, tak bisa dipungkiri, beraroma politik.
Pasal 21 UU Tipikor selama ini dikenal sebagai pasal karet yang “sakral” bagi penegak hukum, khususnya KPK. Rumusannya yang luas—“menghalangi, merintangi, atau menggagalkan” proses hukum—memberi ruang tafsir yang sangat lentur. Dalam praktik, pasal ini kerap digunakan bukan hanya untuk menghukum tindakan nyata, tetapi juga niat, pengaruh, bahkan komunikasi politik.
Di sinilah Hasto membangun argumentasi konstitusionalnya:
Bahwa ketidakjelasan batas perbuatan (lex certa) membuka peluang kriminalisasi, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Pola MK: Antara “Penjaga Konstitusi” dan “Penjaga Stabilitas”
Untuk membaca kemungkinan putusan MK, kita perlu jujur melihat rekam jejak institusi ini dalam 10 tahun terakhir.
Secara pola, MK cenderung:
- Enggan membatalkan pasal-pasal kunci dalam UU Tipikor
- Lebih memilih tafsir bersyarat (conditionally constitutional) ketimbang pembatalan total
- Sangat sensitif pada isu yang dianggap bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi
MK paham satu hal:
👉 Membatalkan Pasal 21 secara utuh akan ditafsirkan publik sebagai “melumpuhkan KPK”, apa pun niat yuridisnya.
Karena itu, jika kita membaca arah realistisnya, MK hampir pasti tidak akan mengabulkan gugatan secara penuh.
Tiga Skenario Putusan MK (dari yang paling mungkin)
1. Dikabulkan Sebagian (Paling Realistis)
MK menyatakan Pasal 21 konstitusional bersyarat, dengan penegasan misalnya:
- Obstruction of justice harus berupa tindakan nyata dan langsung
- Tidak boleh berbasis tafsir subjektif penyidik
- Tidak boleh menghukum ekspresi politik, pendapat, atau relasi struktural tanpa bukti konkret
👉 Ini jalan aman bagi MK:
Tidak membatalkan pasal, tapi menjinakkan tafsir liarnya.
Implikasi:
- Penegak hukum tetap punya pasal
- Tapi ruang kriminalisasi politik dipersempit
- Hasto tidak menang total, tapi mendapat preseden penting
2. Ditolak Seluruhnya (Kemungkinan Kedua)
MK menilai:
- Pasal 21 sudah cukup jelas
- Masalah ada di praktik, bukan norma
- Tafsir diserahkan pada hakim pidana
👉 Ini konsisten dengan MK yang konservatif dan status quo.
Implikasi:
- Pasal tetap “tajam ke mana-mana”
- Penegak hukum makin percaya diri
- MK dipersepsikan kembali sebagai penjaga stabilitas kekuasaan hukum, bukan korektor
3. Dikabulkan Seluruhnya (Hampir Mustahil)
Pasal 21 dibatalkan karena inkonstitusional.
👉 Secara teori hukum mungkin, secara politik hampir mustahil.
Dampaknya akan terlalu besar:
- KPK kehilangan salah satu pasal strategis
- MK akan diserang habis-habisan
- Tuduhan “MK melemahkan pemberantasan korupsi” tak terelakkan
Dimensi Politik yang Tak Bisa Diabaikan
Kita juga harus jujur:
ini bukan perkara warga biasa.
Nama Hasto Kristiyanto, posisi politiknya, serta konteks relasi PDIP–kekuasaan pasca-Jokowi membuat gugatan ini sarat makna simbolik. MK sadar, apa pun putusannya akan dibaca sebagai:
- sinyal politik
- pesan kekuasaan
- atau bahkan “peta ulang” relasi hukum dan politik ke depan
Karena itu, putusan kompromi adalah pilihan paling rasional bagi MK.
Kesimpulan: MK Akan Bermain di Tengah
Jika harus memprediksi secara jujur dan rasional:
MK kemungkinan besar akan mengabulkan sebagian gugatan Hasto, dengan menafsirkan Pasal 21 agar lebih ketat, tanpa membatalkannya.
Itu:
- menyelamatkan wajah MK
- menjaga pasal tetap hidup
- sekaligus memberi sinyal bahwa kriminalisasi politik tidak boleh dilakukan secara serampangan





















