Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Hakim harus adil)
Untuk menjawab pertanyaan dalam judul esai ini, publik terlebih dahulu perlu memahami makna serta contoh konsep hukum mala in se dan mala prohibita. Keduanya merupakan kategori delik yang berbeda, namun secara koheren sama-sama berkaitan dengan perilaku yang memenuhi unsur hukum pidana.
Mala in se adalah perbuatan yang secara inheren jahat dan tidak bermoral, sementara mala prohibita adalah perbuatan yang dianggap salah semata-mata karena dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Konseptual Mala in Se dan Mala Prohibita
Pada delik mala in se, pelaku menyadari bahwa perbuatannya salah. Perbuatan ini bersifat jahat secara kodrati dan melanggar nilai moral universal serta prinsip kemanusiaan. Selain jelas dilarang dan diancam pidana, delik ini juga merupakan bentuk kejahatan yang diakui secara universal. Contoh klasiknya adalah pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian.
Sebaliknya, mala prohibita adalah perbuatan yang dianggap salah karena secara eksplisit dilarang oleh undang-undang, namun tidak selalu bertentangan dengan moralitas umum. Contohnya antara lain pelanggaran lalu lintas, perjudian di negara tertentu, tidak memiliki izin usaha, atau tidak membayar pajak.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada dimensi waktu. Mala in se pada dasarnya akan selalu dipandang sebagai perbuatan jahat kapan pun dan di mana pun. Sementara itu, mala prohibita bersifat relatif dan dapat berubah; suatu perbuatan tidak lagi dianggap kejahatan apabila norma hukum yang melarangnya dicabut.
Dari aspek pertanggungjawaban pidana, mala in se mensyaratkan pembuktian adanya niat jahat (mens rea). Sebaliknya, mala prohibita umumnya hanya menitikberatkan pada fakta terjadinya perbuatan dan hubungan kausalitasnya, bahkan sering kali menganut asas strict liability, sehingga tidak selalu diperlukan pembuktian niat jahat selama terbukti terdapat akibat atau kerugian.
Konsekuensinya, sanksi pidana terhadap delik mala in se secara prinsip lebih berat dibandingkan dengan mala prohibita.
Pemalsuan dan Penggunaan Ijazah Palsu dalam Perspektif Mala in Se
Merujuk pada ketentuan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP juncto Pasal 272 KUHP serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pendapat penulis, perbuatan memalsukan dan/atau menggunakan ijazah palsu memenuhi karakteristik kejahatan mala in se.
Hal ini disebabkan karena pelaku mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak bermoral dan bersifat intrinsik jahat. Membuat, menyuruh membuat, atau menggunakan ijazah palsu—baik oleh seseorang yang tidak pernah menempuh pendidikan, pernah bersekolah namun tidak lulus, maupun gagal menyelesaikan studi—merupakan bentuk penipuan terhadap sistem sosial dan moral publik.
Kesadaran pelaku bahwa penggunaan ijazah palsu adalah perbuatan tidak bermoral menempatkan delik ini secara tepat dalam kategori mala in se. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus tetap diproses dan diadili demi kepastian hukum.
Lebih jauh, apabila pelaku adalah pejabat atau penyelenggara negara yang seharusnya menjadi suri teladan, maka penggunaan ijazah palsu berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara dan masyarakat luas yang dipimpinnya.
Kepastian Hukum dan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Pejabat Publik
Dalam konteks tuduhan publik terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7 (kini mantan Presiden), Joko Widodo, terkait dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, maka secara prinsip hukum, perkara tersebut layak dan semestinya dibuka melalui mekanisme gelar perkara di hadapan peradilan.
Pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah harus dilakukan secara terbuka demi kepastian hukum serta pemenuhan tujuan hukum tertinggi, yaitu keadilan. Jangan sampai seseorang salah dihukum, namun pada saat yang sama kebenaran mengenai ijazah tersebut tetap menjadi misteri dan meninggalkan catatan kelam dalam sejarah kepemimpinan bangsa.
Jaksa selaku penuntut umum seyogianya menuntut berdasarkan kebenaran yang presisi, menjunjung tinggi kredibilitas dan akuntabilitas, serta semata-mata berlandaskan objektivitas hasil penyidikan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan penegakan hukum yang seharusnya layak dipercaya.
Hakim, sebagai pemegang mandat moral dan etik tertinggi, pada hakikatnya wajib memutus perkara secara adil dan beradab berdasarkan kebenaran materiil (materiële waarheid) atas peristiwa hukum yang terjadi (objectum litis in casu).
Peran Serta Masyarakat dan Pertimbangan Keadilan
Apabila dalam perkara ini terdapat perlindungan hukum melalui asas “peran serta masyarakat” yang digunakan oleh enam orang tersangka, maka penerapannya harus diuji secara cermat. Apabila dalam pelaksanaannya hanya terdapat unsur kelalaian (culpa, baik culpa lata maupun culpa levis), atau sebaliknya ternyata ijazah yang dipersoalkan terbukti asli, maka tetap diperlukan putusan hukum terhadap keenam tersangka dengan mempertimbangkan faktor pemaaf sebagai wujud keadilan yang beradab.
Pertimbangan tersebut relevan mengingat adanya pembiaran kecurigaan publik selama lebih dari satu dekade yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum (disobedience to law).
Namun demikian, pengecualian harus diberlakukan apabila terbukti terdapat unsur delik fitnah yang tidak dapat ditoleransi, terutama apabila ada pihak yang menyalahgunakan asas peran serta masyarakat dengan merekayasa alat bukti—termasuk melalui kejahatan teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
Dalam kondisi demikian, sanksi pidana yang setimpal harus dijatuhkan sebagai efek jera dan demi pemenuhan fungsi hukum dari aspek kemanfaatan (utility). Korban dalam hal ini, yakni mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 sebagai tertuduh publik, tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dilindungi oleh negara.
Damai Hari Lubis




















