• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MERAMPAS ASET, MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
September 4, 2025
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

Korupsi telah lama diakui sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi negara. Di Indonesia, meskipun terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi masih mengakar. Salah satu kelemahan utama adalah tidak adanya Undang-Undang Perampasan Aset, yang memungkinkan negara secara efektif mengambil kembali hasil kejahatan.

Ketika koruptor dipenjara, harta yang dicuri seringkali tetap aman—baik melalui nominee, warisan, maupun mekanisme pencucian uang. Situasi ini memperlemah efek jera (deterrent effect) dan menimbulkan paradoks hukum: pelaku dihukum, tetapi kejahatan tetap memberi keuntungan. Esai ini akan membahas pentingnya UU Perampasan Aset dari perspektif ekonomi, politik, sosial-budaya, dan hak asasi manusia (HAM), dengan menampilkan sejumlah studi kasus internasional sebagai pembanding.

  1. Aspek Ekonomi: Mengembalikan Aset dan Menutup Kebocoran

Korupsi pada hakikatnya menciptakan leakage dalam sistem keuangan negara. Menurut World Bank, setiap tahun dunia kehilangan lebih dari USD 1 triliun akibat korupsi1. Di Indonesia, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai ratusan triliun rupiah per tahun2.

UU Perampasan Aset memungkinkan penerapan non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme penyitaan tanpa perlu menunggu putusan pidana. Hal ini penting karena:

  • Memulihkan kerugian negara lebih cepat, mengingat proses hukum pidana sering berlarut.
  • Mencegah reinvestasi dana haram ke dalam politik dan bisnis.
  • Meningkatkan kepercayaan investor, karena negara menunjukkan ketegasan terhadap integritas ekonomi.

Studi Kasus: Italia berhasil menekan kekuatan mafia dengan instrumen perampasan aset. Melalui Anti-Mafia Code (1982), negara dapat menyita properti, bisnis, dan aset keuangan tanpa harus menunggu putusan pidana. Menurut laporan Direzione Investigativa Antimafia (DIA), mekanisme ini melemahkan jaringan kriminal dengan memutus “urat nadi” ekonominya3. Properti yang disita bahkan dialihkan untuk kepentingan sosial, seperti sekolah atau pusat kesehatan masyarakat.

Studi Kasus:. Hong Kong, melalui Independent Commission Against Corruption (ICAC), menerapkan asset recovery agresif. Tidak hanya pejabat yang dihukum, tetapi juga kerabat atau rekanan bisnis yang terbukti menerima limpahan dana korupsi. Hasilnya, Hong Kong berhasil berubah dari negara dengan tingkat korupsi tinggi pada 1970-an menjadi salah satu yurisdiksi dengan tata kelola bersih di Asia4.

  1. Aspek Politik: Legitimasi dan Demokrasi

Korupsi merusak legitimasi politik. Ketika pejabat yang dihukum tetap bisa hidup mewah, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara. UU Perampasan Aset berfungsi mengembalikan legitimasi itu, karena hukum tidak hanya menghukum individu tetapi juga meruntuhkan basis ekonomi oligarki.

Studi Kasus: Singapura dikenal dengan kebijakan zero tolerance on corruption. Melalui Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act (CDSA), pemerintah bisa menyita aset hasil kejahatan lintas sektor, termasuk korupsi. Politik Singapura relatif stabil karena modal politik tidak bergantung pada hasil kejahatan, melainkan pada integritas dan meritokrasi5.

Bagi Indonesia, penerapan UU Perampasan Aset akan:
– Melemahkan politik uang, karena sumber pendanaan ilegal diputus.
– Mengurangi patronase politik, yang selama ini dibiayai oleh hasil korupsi.
– Meningkatkan legitimasi demokrasi, sebab rakyat melihat negara berpihak kepada kepentingan publik.

  1. Aspek Sosial-Budaya: Transformasi Norma Publik

Di banyak daerah di Indonesia, koruptor masih bisa dihormati karena mampu “berbagi” hasil jarahan. Fenomena ini menunjukkan adanya cultural acceptance of corruption6. UU Perampasan Aset dapat berperan sebagai instrumen perubahan norma sosial.

Dengan perampasan aset:
– Masyarakat menyaksikan bahwa hasil korupsi adalah aib, bukan berkah.
– Aset yang disita dapat dialokasikan kembali untuk publik, misalnya program beasiswa, rumah sakit gratis, atau pembangunan fasilitas umum.
– Generasi muda tumbuh dalam budaya politik baru yang lebih menekankan integritas.

Studi Kasus. Dalam melawan kartel narkoba, Colombia menggunakan perampasan aset untuk mengurangi glorifikasi terhadap kriminal kaya. Rumah mewah Pablo Escobar, misalnya, diubah menjadi taman publik. Efek simbolis ini penting untuk meruntuhkan imajinasi sosial bahwa hasil kejahatan dapat membawa status sosial7.

  1. Aspek HAM: Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran HAM struktural. Rakyat miskin kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan kehidupan layak karena anggaran dialihkan untuk memperkaya segelintir elite8.

Dengan UU Perampasan Aset:
– Hak korban kolektif (rakyat) dipulihkan melalui alokasi kembali aset hasil korupsi.
– Negara menunjukkan komitmen pada prinsip keadilan sosial sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
– Perlindungan HAM lebih bermakna, karena rakyat menikmati pemulihan nyata, bukan sekadar janji hukum.

Studi Kasus: Afrika Selatan mengadopsi Prevention of Organised Crime Act (POCA), yang memungkinkan perampasan aset hasil state capture. Dalam kasus skandal Gupta, mekanisme ini menjadi simbol perlawanan negara terhadap praktik korupsi sistemik yang merampas hak-hak dasar warga miskin9.

Sebuah Keniscayaan

UU Perampasan Aset adalah instrumen yang tak terelakkan bila Indonesia serius membasmi korupsi. Dari perspektif ekonomi, ia menutup kebocoran dan mengembalikan aset publik. Dari perspektif politik, ia memperkuat legitimasi demokrasi dan melemahkan oligarki. Dari aspek sosial-budaya, ia menumbuhkan norma baru anti-korupsi. Dari aspek HAM, ia menjamin hak rakyat atas keadilan sosial.

Studi kasus dari Italia, Hong Kong, Singapura, Kolombia, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa perampasan aset efektif dalam memutus mata rantai kejahatan, melemahkan oligarki, dan mengubah budaya politik. Indonesia perlu segera mengadopsi undang-undang serupa agar tidak terus terjebak dalam paradoks: menghukum pelaku tetapi membiarkan hasil korupsi tetap beredar.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, UU Perampasan Aset adalah keniscayaan—sebuah langkah maju menuju demokrasi yang sehat, ekonomi yang bersih, budaya yang berintegritas, dan penghormatan penuh terhadap hak asasi rakyat.===

Jakarta, 4 September 2025

Daftar Pustaka


  1. World Bank. (2017). Asset recovery handbook: A guide for practitioners. Washington, DC: World Bank. ↩
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan Tahunan KPK 2020. Jakarta: KPK. ↩
  3. Paoli, L. (2014). Mafia and organized crime in Italy: Legal and criminological perspectives. European Journal of Criminology, 11(1), 44–60. ↩
  4. Quah, J. S. T. (2011). Curbing corruption in Asian countries: An impossible dream? Emerald Group Publishing. ↩
  5. Quah, J. S. T. (2017). Singapore’s success in combating corruption: Four lessons for other Asian countries. Asian Education and Development Studies, 6(3), 263–274. ↩
  6. Wedel, J. R. (2012). Shadow elite: How the world’s new power brokers undermine democracy, government, and the free market. Basic Books. ↩
  7. Thoumi, F. E. (2002). Illegal drugs, economy, and society in the Andes. Woodrow Wilson Center Press. ↩
  8. Ssenyonjo, M. (2017). Economic, social and cultural rights in international law. Oxford: Hart Publishing. ↩
  9. Bhorat, H., Buthelezi, M., Chipkin, I., Duma, S., Mondi, L., Peter, C., & Swilling, M. (2017). Betrayal of the promise: How South Africa is being stolen. State Capacity Research Project. ↩

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kini Gibran Sedang Melaksanakan Fungsi Presiden

Next Post

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung: Dari Reformasi Pendidikan ke Jeruji Besi Korupsi Laptop

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi
Economy

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?
Birokrasi

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026
Maling Berkedok Gizi Terbukti!
Crime

Plot Twist Pencopotan Kepala BGN

June 6, 2026
Next Post
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung: Dari Reformasi Pendidikan ke Jeruji Besi Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung: Dari Reformasi Pendidikan ke Jeruji Besi Korupsi Laptop

Bayangan Jokowi di Balik Kasus Nadiem Makarim

Bayangan Jokowi di Balik Kasus Nadiem Makarim

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

June 6, 2026
Maling Berkedok Gizi Terbukti!

Plot Twist Pencopotan Kepala BGN

June 6, 2026
Dari MOTAH 65 ke Jepang: Ketika Pengelolaan Sampah Masih Terjebak Cara Primitif

Dari MOTAH 65 ke Jepang: Ketika Pengelolaan Sampah Masih Terjebak Cara Primitif

June 5, 2026
Ketika Orang Jepang Menanam Bakau, Kita Menanam Vila

Ketika Orang Jepang Menanam Bakau, Kita Menanam Vila

June 5, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...