Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebenarnya telah menjelaskan peran masing-masing pelaku ekonomi di Indonesia: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha swasta, dan koperasi. Ketiganya memiliki fungsi dan peran yang saling melengkapi dalam struktur perekonomian nasional. Dalam idealisme undang-undang tersebut, BUMN adalah penggerak sektor strategis dan penopang ekonomi nasional, usaha swasta merupakan motor inovasi dan efisiensi, sementara koperasi adalah pengejawantahan ekonomi kerakyatan yang menjunjung keadilan sosial. Namun, di lapangan, ketiganya justru disatukan dalam arena yang sama—dipaksa berlomba tanpa pembagian peran yang jelas, seolah berada dalam satu trek balapan tanpa kategori kelas.
Pemerintah terlihat gagal menafsirkan sekaligus mengelola posisi dan peran ketiga pelaku ekonomi ini. BUMN, yang semestinya menjadi cadangan strategis negara serta pelindung sektor-sektor vital dari penetrasi asing atau spekulasi pasar bebas, justru kerap tampil sebagai raksasa yang masuk ke semua sektor. Ia tidak hanya bermain di sektor energi, transportasi, dan infrastruktur, tetapi juga menggerogoti sektor-sektor yang secara tradisional menjadi lahan usaha swasta dan koperasi—dari ritel, perbankan mikro, hingga pangan dan properti. Hal ini menciptakan iklim persaingan yang tidak adil dan destruktif. Dalam logika ekonomi, ini bukan hanya merusak ekosistem usaha, tetapi juga membunuh semangat kewirausahaan nasional.
Akibatnya, hukum zero sum game tak terelakkan: ketika satu pemain besar tumbuh tak terkendali, dua pelaku lainnya dipaksa menyusut atau bahkan mati. Ketika BUMN merambah ke sektor-sektor mikro, pelaku UMKM dan koperasi kesulitan mengakses pasar. Ketika BUMN ikut bersaing dalam industri jasa dan distribusi, usaha swasta harus berhadapan dengan kompetitor yang mendapat subsidi dan perlindungan negara. Ini bukan lagi tentang efisiensi atau daya saing, melainkan tentang ketimpangan struktur.
Dalam sistem ekonomi nasional yang berpihak pada keadilan sosial dan keseimbangan pelaku, seharusnya BUMN berperan sebagai back-up system—penopang dan pelindung usaha kecil dan menengah ketika pasar gagal. BUMN adalah cadangan strategis negara yang harus hadir ketika swasta dan koperasi menghadapi guncangan besar, bukan sebagai predator yang memakan habis ruang hidup pelaku ekonomi lainnya.
Yang lebih memprihatinkan adalah absennya visi negara dalam mengelola struktur pelaku ekonomi ini. Tidak ada peta jalan yang jelas tentang peran masing-masing pelaku dalam konteks pembangunan ekonomi nasional jangka panjang. Pemerintah seolah membiarkan BUMN tumbuh liar, tanpa koreksi, dan tanpa batas. Bahkan dalam beberapa kasus, pemerintah menjadi pelindung sekaligus sponsor ekspansi BUMN ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ladang koperasi dan UMKM.
Reformasi struktural menjadi mutlak. Pemerintah perlu meninjau ulang secara serius peran BUMN dalam perekonomian nasional. Harus ada pembatasan dan pembagian wilayah yang tegas antara BUMN, swasta, dan koperasi. Negara tidak boleh menjadi pemain dan wasit sekaligus. Pemerintah harus kembali pada semangat konstitusi dan semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan—bukan sebagai arena pertempuran bebas yang hanya melahirkan pemenang tunggal di atas reruntuhan ekonomi rakyat.
Koperasi harus diberdayakan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, usaha swasta diberi ruang untuk inovasi dan penciptaan lapangan kerja, sementara BUMN dibatasi pada sektor-sektor strategis dan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika tidak, maka perekonomian Indonesia akan terus terjebak dalam pola zero sum game yang menindas, bukan pola ekonomi kolaboratif yang berkeadilan.
























