Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Saling memasang perangkap. Itulah yang terjadi antara Joko Widodo dan Roy Suryo. Keduanya terlihat saling dendam.
Ya, begitu ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo malah tersenyum simpul. Mungkin karena ia merasa berhasil memerangkap Presiden ke-7 RI itu.
Atau mungkin karena ia seorang “residivis” yang pernah dipenjara 9 bulan akhir 2022 lalu gegara unggahannya di media sosial berupa meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Jokowi, sehingga tidak takut masuk penjara lagi. Bahkan ia terlihat dendam kepada Jokowi.
Ya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta milik Jokowi yang diduga palsu.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). Kecuali Roy Suryo, ketujuh orang lainnya ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Mereka dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo juga dijerat dengan UU ITE, yang selama ini menjadi pijakannya sebagai pakar telematika.
Bagi Roy Suryo dan kawan-kawan, penetapan mereka sebagai tersangka merupakan momentum emas untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi di pengadilan kelak jika tiba saatnya mereka diadili. Sebab, Jokowi pernah mengatakan hanya akan menyerahkan atau memperlihatkan ijazahnya jika diminta hakim di pengadilan. Sebab itu, persidangan terhadap Roy Suryo dkk nanti akan menjadi kesempatan emas bagi mereka untuk membuktikan tuduhannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Wong Solo itu benar-benar telah masuk perangkap Roy Suryo dkk.
Roy Suryo Terperangkap
Sebenarnya, Roy Suryo dkk pun terperangkap Jokowi. Sebab, mudah saja bagi wong Solo itu untuk menunjukkan ijazah UGM-nya yang dituding palsu oleh Roy Suryo dkk. Tapi itu tidak dilakukan oleh Jokowi. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu malah main tarik-ulur dengan mengatakan hanya akan menunjukkan ijazahnya kepada khalayak di pengadilan jika dan hanya jika diminta hakim untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Tak pelak, Roy Suryo dkk pun geregetan. Mereka makin bernafsu untuk memidanakan Jokowi. Mereka pun terus memprovokasi. Begitu dinilai Jokowi sudah ada delik pidananya, maka bekas Walikota Solo itu langsung melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya.
Apalagi pada Mei lalu Mabes Polri telah menyatakan menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dkk. Polri menyatakan ijazah UGM Jokowi asli.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kepala Biro Pengawas Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Sumarto dan dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor.
Semua yang Jumat kemarin ditetapkan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi ada di dalam TPUA itu.
Namun, Roy Suryo dkk tetap berasumsi ijazah Jokowi palsu. Sebab itu, mereka terus mencari celah untuk membuktikan ijazah Jokowi itu palsu.
Bagi Roy Suryo dkk, penetapan mereka sebagai tersangka justru menjadi momentum emas untuk membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi di pengadilan.
Sebab itu, bekas anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu pun terlihat rileks saja. Apalagi ia sudah berpengalaman masuk penjara. Ia akan bisa survive di hotel prodeo.
Sedangkan bagi Jokowi, ia harus menunjukkan ijazahnya yang ia klaim asli itu di pengadilan. Jika nanti terbukti palsu, maka akan ada konsekuensi hukum. Ayahanda Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini bisa dipidanakan. Jokowi bisa seperti Roy Suryo masuk penjara.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
























