• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Putusan PN Jakpus Terkait Sengketa KPU Lawan Partai Prima, KPU Dan Bawaslu Punya Andil Lahirkan Putusan Hakim

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 8, 2023
in Pemilu
0
Putusan PN Jakpus Terkait Sengketa KPU Lawan Partai Prima, KPU Dan Bawaslu Punya Andil Lahirkan Putusan Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU Untuk menunda pemilu dan tidak melanjutkan tahapan pemilu tidak serta merta menyalahkan PN Jakarta Pusat karena memerintahkan tahapan pemilu ditunda tapi harus dibebankan kepada KPU dan Bawaslu yang juga punya andil dalam melahirkan putusan kontroversial ini.

Jakarta – Fusilatnews – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan menyatakan kontroversi Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak serta-merta terletak pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Menurut dia, ada andil KPU dan Bawaslu dalam melahirkan kasus ini.

Menurut Abhan kasus ini bermula dari keberatan yang dirasakan Partai Prima dalam proses verifikasi administrasi (vermin) sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024. Hasil vermin yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menunjukkan Partai Prima tidak memenuhi syarat alias TMS.

“Ada dua persoalan dalam kontroversi putusan PN Jakpus. Pertama, persoalan ada di penyelenggara Pemilu. Kenapa? Karena kasus ini bermula dari persoalan pendaftaran dan verifikasi parpol,” kata Abhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa,( 7/3).

Abhan menegaskan Partai Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelum berlabuh ke PN Jakpus. Kala itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali menggelar vermin dalam waktu 1×24 jam.

“Putusannya (Bawaslu) saya kira hanya setengah hati, karena hanya memerintahkan KPU dalam 1×24 jam untuk verifikasi ulang. Ini kan saya kira hal mustahil karena ada sekian ribu data,” ujarnya.

Dia menyebut keputusan Bawaslu ini terkesan setengah hati. Pasalnya, jangka waktu vermin ulang hanya satu hari. Di sisi lain, Abhan turut menyoroti SIPOL yang dinilai tidak siap sehingga merugikan calon parpol peserta Pemilu.

Oleh sebab itu, hasil verifikasi ulang kembali menunjukkan partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono ini TMS. Partai Prima akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN. Permohonan gugatan Prima ke PTUN berujung penolakan.

“Jadi saya kira persoalan pertama ada di penyelenggara, kedua ada di peradilan. Peradilan dalam hal ini ada PTUN, peradilan di PN Jakpus juga,” kata dia.

Putusan PN Jakarta Pusat bisa tidak dilaksanakan oleh KPU

Kendati demikian, Abhan menyebut putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 bisa tidak dilaksanakan, karena PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengeta proses Pemilu.

Dia mengatakan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan secara eksplisit bahwa mekanisme sengketa diselesaikan melalui Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Toh jika Partai Prima menyatakan gugatan ke PN Jakpus karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum alias PMH, maka bolanya tetap di PTUN. Sebab, menurut dia, pihak yang dilaporkan berasal dari lembaga pemerintah.

“Tidak ada kewenangan pengadilan umum dari pengadilan negeri. Itulah menurut saya, dari sisi kewenangan absolutnya sudah salah,” kata Abhan.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Putusan PN Jakarta Pusat itu pun mendapatkan banyak kecaman. Majelis hakim dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.

KPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa tahapan pemilu yang telah berjalan terus berlanjut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membaca Peluang Ganjar Pranowo Pasca Koalisi PDIP-PPP

Next Post

Tentara Israel Serbu Kota Jenin di Tepi Barat, Membunuh Enam Warga Palestina

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
Tentara Israel Serbu Kota Jenin di Tepi Barat, Membunuh Enam Warga Palestina

Tentara Israel Serbu Kota Jenin di Tepi Barat, Membunuh Enam Warga Palestina

10 Peta Jalan Menyelamatkan Masa Depan Indonesia

KEPUTUSAN PN JAKPUS PENUNDAAN PEMILU MENURUT UUD YANG MANA ?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist