FusilatNews- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan calon taruna, aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2022 tersebut bertujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022)
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan yang sama Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan penurunan tiga bulan syarat usia calon taruna itu merupakan suatu terobosan.
“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ungkapnya.
Ia mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























