Jakarta, Fusilatnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka disebut-sebut merupakan anggota DPR RI, namun identitasnya masih belum diungkap secara resmi.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 19 September 2024 ketika Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi dana CSR BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dana CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan sisanya 50 tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Asep pada waktu itu.
Asep menjelaskan bahwa sisa dana CSR tersebut diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu. “Misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” tambahnya.
Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat bukti elektronik.
“Kami menemukan beberapa dokumen dan alat bukti elektronik yang relevan, seperti catatan tentang besaran dana CSR dan daftar penerima,” ungkap Rudi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Rudi juga menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR tidak hanya terjadi di Bank Indonesia, tetapi juga melibatkan pihak lain yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.
“Kami akan memeriksa tempat-tempat lain yang terkait untuk melengkapi bukti-bukti,” tegasnya.
Anggota DPR Jadi Sorotan
Saat ditanya apakah salah satu tersangka adalah anggota DPR, Rudi mengonfirmasi adanya indikasi tersebut namun belum memberikan detail lebih lanjut. “Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, sementara ini dua orang. Kami masih mendalami perannya masing-masing,” jelasnya.
Kabar ini memunculkan kekhawatiran publik terkait keterlibatan pejabat tinggi negara dalam kasus yang menyangkut dana publik. Pengamat hukum pidana, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pengungkapan identitas tersangka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Bank Indonesia Kooperatif
Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses penyidikan KPK. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas dari KPK untuk mengungkap fakta-fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

























