FusilatNews- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Mantan Kadiv Propam itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip tempo.co Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Serbelumnya Nama Ferdy Sambo kini menjadi sorotan setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengubah keterangannya. Skenario awal yang disebut baku tembak, ternyata berbalik 180 derajat.
Bharada E akhirnya mengakui tidak ada baku tembak dan dirinya menjadi penembak pertama atas perintah atasan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, sempat memberikan sinyal adanya tersangka baru itu. Dalam pernyataannya kemarin, Mahfud menyebut sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain itu Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, juga menyatakan akan ada tersangka baru setelah tim khusus melakukan gelar perkara Selasa dini hari tadi.
“Mungkin ada tersangka baru,” kata Burhanuddin dini hari tadi.