Untuk mengajukan seorang menteri sebagai saksi yang diajukan oleh , THN Amin. tergantung pada kesediaan sang menteri itu sendiri dan ijin presiden diperlukan oleh sang menteri jika ingin sang menteri bertahan dengan jabatan menterinya
Jakarta – Fusilatnews – Usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin) berencana mengajukan berencana mengajukan ke Majelis Hakim Konstitusi Sejumlah saksi dari kalangan menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir menegaskan keputusan untuk menghadirkan Menteri Srimulyani dan Menteri ri Risma Harini sebagai saksi dilakukan dalam upaya mengungkap adanya keterlibatan pejawat (incumbent) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran pada kontestasi 2024.
“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis Hakim konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti,” kata Ari kepada wartawan
Keputusan mengadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. ” dianggap sangat penting dalam mengungkap fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan (soal) penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial (soal) penyaluran bansos-bansos kita,” ucap Ari.
Dalam permohonan gugatan, THN Amin menyampaikan argumen terjadi kecurangan atau pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tudingan itu menitikberatkan upaya melancarkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran akhirnya dimenangkan oleh KPU RI dalam rapat pleno nasional pada Rabu (20/3/2024) malam WIB. THN Amin menuding, ada dugaan kecurangan berupa pengerahan kepala daerah, aparat negara, hingga penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Dengan menghadirkan saksi dari para menteri, Ari berharap ada fakta yang terungkap dari dugaan yang dilayangkan pihaknya. Hal itu untuk mewujudkan transparansi publik apakah benar ada politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
“Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh sehingga tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi MK sebagai penjaga konstitusi kita dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Ari.
Kendati demikian, menurut Ari, pengajuan saksi tersebut dalam sidang akan bergantung pada persetujuan hakim konstitusi nantinya. Sehingga pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.
“Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” kata Ari.
Untuk mengajukan seorang menteri sebagai saksi yang diajukan oleh , THN Amin,tergantung pada kesediaan sang menteri itu sendiri dan ijin presiden diperlukan oleh sang menteri jika ingin sang menteri bertahan dengan jabatan menterinya


























