Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan bukti bahwa mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta kekayaannya dan tidak patuh pajak.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3) hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) menemukan bukti bahwa .Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.
“Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
Menurut Awan, Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.
Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.
Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
“Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi,” jelas dia.
Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.
Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara),” tutur Awan.
Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. “(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” ungkap Awan.
Dalam kesempatan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi juga mulai membuka penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelrnggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Alun ke KPK dan berkasnya kini sudah dilimpahkan Direktorat Penindakan KPK
“Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata kata Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri pada Selasa ( 7/3).
Sebelumnya Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).


























